Pembuatan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

No. SK: 047/KPTS/I/2022 Lampiran I

  1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen diatas materai Rp.10.000,-
  2. Fotocopy KTP-EL yang bersangkutan
  3. Fotocopy Sertifikat tanah/surat tanah yang diregistrasi oleh Camat
  4. Pas photo warna ukuran 4x6 (2 lembar)
  5. Rekomendasi dari Lurah/Desa setempat
  6. Berita acara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis
  7. Surat pernyataan persetujuan sempadan
  8. Surat keterangan tanah tidak bersengketa
  9. Surat kuasa (jika tanah bukan milik sendiri) diketahui oleh Camat
  10. Bukti pelunasan retribusi bangunan
  11. Gambar rencana bangunan & peta situasi
  12. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Pemohon membawa berkas rekom pembuatan perizinan ke petugas PATEN.
  2. Petugas PATEN memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Apabila berkas lengkap maka akan diproses lebih lanjut, namun apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada pemohon agar dapat dilengkapi.
  3. Petugas PATEN menyerahkan berkas kepada Kasi Pelum. Kasi Pelum memverifikasi berkas pemohon dan selanjutnya diserahkan ke Seksi Tapem.
  4. Kasi Tapem menerima berkas dari Kasi Pelum. Setelah diperiksa oleh Staf Tapem dan diverifikasi Kasi Tapem selanjutnya berkas yang telah sesuai kelengkapannya akan dilakukan pengetikan pada blanko Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan. Setelah dicetak dokumen diserahkan ke Sekcam.
  5. Sekcam menerima, memeriksa dan memaraf berkas blanko rekomendasi perizinan IMB yang telah diparaf Kasi Tapem dan dokumen kelengkapannya. Selanjutnya diteruskan ke Camat.
  6. Camat menandatangani berkas rekom permohonan pembuatan perizinan yang telah diparaf Sekcam.
  7. Berkas dan Blanko yang telah ditandatangani Camat diberi nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan satu rangkap oleh Staf Tapem.
  8. Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke petugas PATEN untuk diserahkan kepada si pemohon.

1 Hari Pengumpulan Berkas

2 Hari Verifikasi Berkas

1 Hari Penerbitan Surat Rekomendasi

Waktu penyelesaian maksimal 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

a. Langsung

Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Talang Muandau (Ruang Pengaduan)

b. Tidak Langsung

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1. Pengaduan Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke 1708 Bengkalis (spasi) isi aduan;

2. Website : www.lapor.go.id;

3. Email : kec.talangmuandau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan"