Layanan Poli Umum

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas wajib mematuhi protocol kesehatan dan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD)
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas menentukan terapi/ tindaklanjut yang sesuai

  1. Petugas wajib mematuhi protocol kesehatan dan menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD)
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas menentukan terapi/ tindaklanjut yang sesuai

  1. Permenkes No.6 Tahun 2018 tentang Standar tarif JKN

  2. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor  10 tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu

Konsultasi dokter, Pemeriksaan medis, Tindakan medis, Tindakan Gawat Darurat Ringan, Surat Keterangan Dokter

  •           SMS/teleponwa : 0813 7078 2837

  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Khusus pengguna kartu BPJS / KIS dapat konsultasi dengan dokter dengan aplikasi Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Poli Umum"