Konsultasi Statistik melalui Media Langsung

No. SK: 015 Tahun 2024

  1. Memiliki Email Aktif
  2. Mengisi buku tamu elektronik

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan menunggu waktu konsultasi
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
  6. Pengguna layanan memberikan penilaian dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima

08.00 - 16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan dapat dilakukan melalui datang langsung ke PST, email dan Whatsapp 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik melalui Media Langsung"