Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan (ANC)

No. SK: 440/003.2/KPTS/PKM BJSR/II/2024

  1. KTP/ KK/Kartu berobat/Kartu BPJS/ Kartu KIS
  2. Nomor Antrian
  3. Pasien sudah terdaftar
  4. Buku KIA pasien ibu hamil

  1. Pasien sudah menerapkan kewaspadaan standar (memakai masker)
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor urut atau prioritas (pasien dengan resiko : pasien dengan gangguan mental atau psikologis dan pasien disabilitas)
  3. Pasien memberikan persyaratan BPJS/KIS (pasien BPJS/KIS)
  4. Pasien menyerahkan buku KIA kepada petugas di ruang KIA (untuk yang sudah memiliki)
  5. Pasien diidentifikasi dengan dilakukan pencocokan identitas (nama dan tanggal lahir)
  6. Pasien dilakukan anamnesis (termasuk identifikasi faktor resiko dan skrining satus imunisasi Tetanus)
  7. Pasien dilakukan pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar LILA dan tanda-tanda vital
  8. Pasien dilakukan pemeriksaan obstetri
  9. Pasien diberikan penjelasan tentang kondisi kehamilannya dan rencana tindakan medis dan atau pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan)
  10. Pasien diberikan nota pelayanan/tindakan dan atau lembar permintaan laboratorium (jika diperlukan) untuk diserahkan ke petugas Kasir
  11. Pasien umum membayar biaya pelayanan/tindakan/pemeriksaan laboratorium di Kasir
  12. Pasien menerima nota pelayanan/tindakan dan atau lembar permintaan laboratorium yang sudah dicap stempel BPJS untuk pasien peserta BPJS/KIS dan cap stempel Lunas untuk pasien umum dari petugas kasir
  13. Pasien yang mendapatkan lembar permintaan laboratorium menyerahkan lembar permintaan laboratorium yang sudah di cap ke ruang Pengambilan Sampel Laboratorium dan dilakukan pengambilan sampel
  14. Pasien kembali ke ruang KIA setelah mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium
  15. Pasien menyerahkan nota pelayanan/tindakan yang sudah dicap stempel dan atau lembar hasil pemeriksaan laboratorium kepada petugas di ruang KIA
  16. Pasien diberikan imunisasi Tetanus Toxoid (Td) jika diperlukan
  17. Pasien diberikan Komunikasi,Informasi dan Edukasi tentang kehamilannya/hasil pemeriksaan laboratoriumnya dan atau konseling tentang masalahnya (jika ada)
  18. Pasien menerima Buku KIAnya kembali yang telah dituliskan hasil pemeriksaan dan jadwal kontrol berikutnya
  19. Pasien diberikan Buku KIA baru (untuk pasien yang belum memiliki buku KIA) yang telah dituliskan hasil pemeriksaan dan jadwal kontrol berikutnya
  20. Pasien yang tidak memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, diberikan resep obat untuk diserahkan ke bagian Farmasi puskesmas
  21. Pasien yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut diberikan rujukan internal ke ruang pelayanan lain atau dirujuk eksternal ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut
  22. Pasien pulang

1.    Pemeriksaan Kehamilan (ANC)

a.  ANC tanpa pemeriksaan USG 20 menit

b.  ANC dengan pemeriksaan USG 30 menit

c.   ANC dengan faktor resiko 45 menit 60 menit

d.  ANC + pemeriksaan laboratorium 1 jam 15 menit

Jika ada pemeriksaan laboratorium dan atau tindakan medis, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya  jenis pemeriksaan laboratorium dan atau tindakan medis yang dilakukan

20.000


1. Pelayanan pemeriksaan kehamilan (ANC) a. Pelayanan Komunikasi Informasi Edukasi dan konseling b. Pelayanan pemeriksaan kehamilan 1) Dengan Dopler 2) Dengan USG (jika diperlukan) c. Pelayanan Imunisasi Td (jika diperlukan) d. Pelayanan Laboratorium (jika diperlukan) e. Resep obat (jika diperlukan) f. Pelayanan rujukan internal/eksternal (jika diperlukan) g. Buku KIA (Yang belum memiliki buku KIA)

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Bojongsari di Komplek Pamulang Village Blok H.8 RT 03 RW 16 Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.      Website: https://pkmbojongsari.depok.go.id/

b.      Instagram : puskesmas.bojongsari

c.      Whatsapp : 0811-1108-427

d.      Email : puskesmasbojongsari@gmail.com

e.      Hotline Puskesmas : 0811-1108-427

f.       Telp : (021) 7477-1693

g.      KOSAN (Kotak Saran Online): https://forms.gle/o81faa2wn2Zjwddj9

         h.   LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store