Pemeriksaan khusus (tuberculosis (tbc) / kusta)

No. SK: 440/003.2/KPTS/PKM BJSR/II/2024

  1. KTP/KK/Kartu berobat/Kartu BPJS/ KIS
  2. Nomor antrian
  3. Pasien dengan hasil TCM, rontgen paru dan hasil mantoux positif TBC
  4. Pasien dengan gambaran klinis, bakterioskopis, histopatologis dan serologis positif kusta
  5. Pasien sudah terdaftar

  • Alur Pelayanan Pemeriksaan Khusus
    1. Pasien sudah menerapkan kewaspadaan standar (menggunakan masker)
    2. Pasien datang ke ruang pemeriksaan khusus melalui rujukan dari internal, eksternal, atau pasien kontrol TBC/Kusta
    3. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian atau prioritas (Pasien dengan resiko : Pasien balita, pasien ibu hamil, pasien usia lanjut/lansia dengan resiko tinggi, pasien dengan gangguan mental atau psikologis dan pasien disabilitas)
    4. Pasien diidentifikasi dengan dilakukan pencocokan identitas (nama dan tanggal lahir)
    5. Pasien dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
    6. Pasien/keluarga pasien dijelaskan tentang kondisi kesehatannya dan rencana pengobatan dan atau pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan jika diperlukan
    7. Pasien diberikan nota pelayanan/tindakan dan atau lembar permintaan laboratorium (jika diperlukan) untuk diserahkan ke petugas di loby
    8. Pasien/keluarga pasien umum membayar biaya pelayanan/tindakan/pemeriksaan laboratorium di Loby
    9. Pasien/keluarga pasien menerima nota pelayanan/tindakan dan atau lembar permintaan laboratorium yang sudah dicap stempel BPJS untuk pasien peserta BPJS/KIS dan cap stempel Lunas untuk pasien umum dari petugas Loby
    10. Pasien menyerahkan nota pelayanan/tindakan yang sudah dicap stempel dan atau lembar permintaan laboratorium kepada petugas di ruang pemeriksaan khusus
    11. Pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan) di ruang pemeriksaan khusus
    12. Pasien diberikan Komunikasi Informasi Edukasi dan koseling tentang hasil pemeriksaan laboratoriumnya dan atau konseling masalahnya
    13. Pasien yang tidak memerlukan pemeriksaan lebih lanjut diberikan resep untuk diserahkan ke ruang farmasi pemeriksaan khusus
    14. Pasien yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di berikan rujukan internal di ruang pemeriksaan khusus atau dirujuk eksternal ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut dengan diberikan surat rujukan
    15. Pasien pulang

10 s.d. 30 menit

2. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Pagi

1)  NIK Depok : Rp.10. 000,-

               2)NIK Non Depok : Rp. 20.000,-

a. Pelayanan Pemeriksaan TBC/Kusta b. Pelayanan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan konseling TBC/Kusta c. Pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan) d. Resep obat (jika diperlukan) e. Rujukan internal/eksternal (jika diperlukan)

1.  Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Bojongsari di Komplek Pamulang Village Blok H.8 RT 03 RW 16 Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari

2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website: https://pkmbojongsari.depok.go.id/

b.    Instagram : puskesmas.bojongsari

c.    Whatsapp : 0811-1108-427

d.    Email : puskesmasbojongsari@gmail.com

e.    Hotline Puskesmas : 0811-1108-427

f.     Telp : (021) 7477-1693

g.    KOSAN (Kotak Saran Online) : https://forms.gle/o81faa2wn2Zjwddj9

        h.LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store