Pelayanan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam

No. SK: NOMOR 18 TAHUN 2024

  1. 1) Surat permohonan yang ditandatangani ketua koperasi;
  2. 2) Fotocopy Pengesahan akta pendirian / perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusannya yang di sahkan oleh Kemenkumham (AHU)/ update ODS koperasi
  3. 3) Fotocopy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus;
  4. 4) Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas
  5. 5) Fotocopy KTP pengurus dan pengawas
  6. 6) Fotocopy rekening atas nama koperasi
  7. 7) Rencana kerja selama 2 (dua) tahun
  8. 8) Neraca Unit Simpan Pinjam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. 9) Fotocopy NPWP Koperasi yang masih aktif;
  10. 10) Persyaratan diserahkan ke DPMPTSP 2 rangkap.

  1. 1) Pemohon menyampaikan persyaratan ke Bagian Front Office /Kepala Seksi terkait;
  2. 2) Petugas memeriksa persyaratan administrasi dan melakukan verifikasi data;
  3. 3) Tim Teknis melakukan rapat dan dilanjutkan survey lapangan;
  4. 4) Apabila hasil survey lapangan tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan ditolak;
  5. 5) Apabila hasil survey lapangan memenuhi persyaratan, maka permohonan diterima dan staf / kasi melakukan input data ke aplikasi OSS;
  6. 6) Kabid melakukan verifikasi Surat Izin, jika sudah sesuai dilanjutkan ke Kepala Dinas;
  7. 7) Pencetakan izin dan ditandatangani Kepala Dinas;
  8. 8) Surat Izin Usaha Simpan Pinjam diserahkan ke Pemohon;

*1 hari

Pemohon menyampaikan persyaratan ke Bagian Front  Office /Kepala Seksi terkait; Petugas memeriksa persyaratan administrasi dan melakukan verifikasi data;

*2 hari

Tim Teknis melakukan rapat dan dilanjutkan survey lapangan;

*1 Hari

Staf / Kasi melakukan pencetakan izin, Kabid melakukan verifikasi Surat Izin, jika sudah sesuai dilanjutkan ke Sekretaris

*1 hari 

Sekretaris memaraf Surat Izin dan dilanjutkan kepada Kepala Dinas; Kepala Dinas menandatangani Surat Izin; Surat izin usaha simpan pinjam diserahkan ke pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat izin usaha simpan pinjam

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam Jalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262, kode pos 26415

2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui ;

     a. SP4N-LAPOR

b. Telepon (0752) 76262, Whatsapp    Nomor 082392028641

c. email : diskopukmagam@gmail.com;

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam"