Pelayanan Gawat Darurat (24 Jam) Dan Tindakan Non Gawat Darurat

No. SK: 440/003.2/KPTS/PKM BJSR/II/2024

  1. Menerima informasi bahwa pasien dengan kondisi darurat
  2. KTP/ KK/Kartu Berobat/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  3. Pasien sudah terdaftar

  • Alur Pelayanan Gawat darurat
    1. 1. Pasien datang dilakukan skrining dan triase : b. Triase merah : pasien perlu penanganan segera karena adanya ancaman kematian c. Triase kuning : pasien tidak ada ancaman kematian tapi dapat terjadi kecacatan d. Triase hijau : pasien sadar penuh, tanda vital stabil (tekanan darah, suhu, saturasi oksigen, frekuensi nafas, laju jantung), tidak ada ancaman kematian atau kecacatan (pasien langsung dialihkan ke pelayanan rawat jalan) e. Triase hitam : meninggal
    2. Pasien dimasukan ke ruang Tindakan/Gawat Darurat
    3. Pasien dilakukan anamnesis termasuk identifikasi faktor resiko
    4. Keluarga pasien/wali mendaftarkan pasien pada pelayanan gawat darurat di bagian Pendaftaran
    5. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik
    6. Pasien dilakukan stabilisasi kegawatdaruratannya
    7. Komunikasi Informasi Edukasi dan konseling tentang kondisi sakitnya dan rencana tindakan atau pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan
    8. Pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan)di ruang tindakan/gawat darurat
    9. Pasien/keluarga pasien/wali diberi lembar inform concent untuk diisi dan ditandatangani sebagai persetujuan tindakan)
    10. Pasien distabilkan kondisinya dengan dilakukan tindakan medis (sesuai kebutuhannya) dan pemberian obat emergency (jika diperlukan) sesuai sarana dan prasarana yang tersedia
    11. Keluarga Pasien/Wali menerima nota pelayanan/tindakan dan atau lembar permintaan laboratorium (jika diperlukan) untuk diserahkan ke Kasir
    12. Keluarga pasien/Wali pasien umum membayar biaya pelayanan/tindakan/pemeriksaan laboratorium di Kasir
    13. Keluarga pasien/Wali menerima nota pelayanan/tindakan dan lembar permintaan laboratorium yang sudah dicap stempel BPJS untuk Pasien peserta BPJS/KIS dan cap stempel Lunas untuk Pasien Umum dari petugas Kasir
    14. Keluarga Pasien/Wali menyerahkan nota pelayanan/tindakan dan atau lembar permintaan laboratorium yang sudah di cap stempel Ke petugas di ruang Tindakan/Gawat Darurat
    15. Jika kondisi pasien dapat ditangani di Puskesmas, pasien diberikan resep obat untuk diserahkan ke bagian Farmasi puskesmas, pasien pulang
    16. Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien dirujuk eksternal ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut
  • Alur Pelayanan Tindakan Non Gawat Darurat
    1. Pasien sudah menerapkan kewaspadaan standar (memakai masker)
    2. Pasien diberikan nota pelayanan/tindakan (jika diperlukan) untuk diserahkan ke petugas Kasir
    3. Pasien umum membayar biaya pelayanan/tindakan di Kasir
    4. Pasien menerima nota pelayanan/tindakan yang sudah dicap stempel BPJS untuk pasien peserta BPJS/KIS dan cap stempel Lunas untuk pasien umum dari petugas kasir
    5. Pasien menyerahkan nota pelayanan/tindakan yang sudah dicap stempel kepada petugas di ruang pemeriksaan umum
    6. Pasien diberikan lembar inform consent untuk diisi dan ditandatangani sebagai persetujuan tindakan
    7. Pasien menuju ruang tindakan
    8. Pasien dilakukan tindakan sesuai kebutuhannya
    9. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan
    10. Pasien diberikan Komunikasi,Informasi dan Edukasi tentang perawatan dari tindakan medis yang dilakukan dan jadwal kontrolnya serta konseling tentang masalahnya (jika ada)
    11. Pasien diberikan resep obat untuk diserahkan ke bagian Farmasi puskesmas
    12. Pasien pulang

Waktu respon sesuai triase gawat darurat :        

1.Merah : waktu respon 0-10menit

2.Kuning : waktu respon < 30 menit

 

Waktu pelayanan tindakan gawat darurat:

1.    Ekstraksi satu kuku : 20 – 25 menit

2.    Ekstraksi benda asing : 10 – 15 menit

3.    Pasang infus : 10 – 15 menit

4.    Suntik obat : 5 – 7 menit

5.    Pasang kateter urin : 15 – 20 menit

6.    Pasang oksigen : 3 – 5 menit

7.    Nebulizer : 15 – 25 menit

8.    Penjahitan luka : 15 – 25 menit

9.    Perawatan luka bakar : 15 – 45 menit

10.  Perawatan luka tanpa jahitan : 8 – 15 menit

 

Waktu pelayanan tindakan non gawat darurat

1.    Buka jahitan :10 – 15 menit

2.    Ganti balutan : 8 – 15 menit

3.    Incisi abses : 10 – 15 menit

4.    Lepas infus : 5 – 10 menit

5.    Lepas kateter urin : 10 – 13 menit

6.    Lepas Ngt : 8 – 15 menit

 


1.    BPJS/KIS Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Bojongsari : Gratis

2.    Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Biaya tindakan pasien umum:

Tindakan Gawat darurat

Jenis tindakan

Tarif (Rp)

Ekstraksi satu kuku

100.000

Ekstraksi benda asing

50.000

Pasang infus

 75.000

Pasang kateter urin

 75.000

Pasang oksigen 1 jam pertama

35.000

Pasang oksigen per liter/jam stetelah 1 jam pertama

10.000

Nebulizer

50.000

Perawatan luka dengan jahitan 1 s/d 5

50.000

Perawatan luka dengan jahitan >5 , perjahitan berikutnya

10.000

Perawatan luka bakar < 5>

 50.000

Perawatan luka bakar 5-10%

Perawatan luka bakar 5-10% : Rp. 80.000

Perawatan luka bakar > 10%

 100.000

Perawatan luka tanpa jahitan :

Perawatan luka tanpa jahitan :

Perawatan luka kecil tanpa jahitan

35.000

Perawatan luka sedang tanpa jahitan

Rp. 50.000

Perawatan luka besar tanpa jahitan

75.000

Rectal toucher dan pemeriksaan samar feses

45.000

Resusitasi

100.000

Suction lendir dewasa

35.000

EKG

50.000

 

Tindakan Non Gawat Darurat

Jenis tindakan

Tarif (Rp)

Buka jahitan

20.000

Ganti balutan kecil diameter<5cm

Ganti Balutan sedang (diameter 5-10 cm)

Ganti balutan besar (diameter>10 cm

25.000

 

50.000

 

75.000

Incisi abses

60.000

Sirkumsisi tanpa penyulit

300.000

Lepas infus

20.000

Lepas kateter urin

30.000

Lepas Ngt

25.000

Perawatan luka pasien DM tanpa gangren

100.000

Perawatan luka pasien DM dengan gangren

200.000

Tindakan bedah minor ekstirpasi granuloma, lipoma, clavus dan kista aterom

100.000

 

 


1. Pelayanan Gawat Darurat a. Pelayanan Komunikasi Informasi Edukasi dan Konseling b. Pelayanan laboratorium (jika diperlukan) c. Pelayanan tindakan gawat darurat (sesuai kebutuhan) 1) Resusitasi 2) Pasang oksigen 3) Nebulizer 4) Pasang infus 5) Pasang kateter 6) Ekstraksi kuku 7) Ekstraksi benda asing 8) Perawatan luka bakar 9) Perawatan luka dengan jahitan 10) Perawatan luka tanpa jahitan 11) Rectal toucher 12) Suction lendir dewasa 13) EKG 14) Suntik obat d. Resep obat (jika diperlukan) e. Pelayanan rujukan eksternal(jika diperlukan) 2. Pelayanan tindakan non gawat darurat a. Pelayanan Komunikasi Informasi Edukasi dan Konseling b. Pelayanan tindakan non gawat darurat 1) Buka jahitan 2) Ganti balutan 3) Incisi abses 4) Sirkumsisi tanpa penyulit 5) Lepas infus 6) Lepas kateter urin 7) Lepas Ngt 8) Perawatan luka pasien DM dengan atau tanpa gangren 9) Tindakan bedah minor ekstirpasi granuloma, lipoma, clavus dan kista aterom

  1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Bojongsari di Komplek Pamulang Village Blok H.8 RT 03 RW 16 Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.   KOSAN (Kotak Saran Online) https://forms.gle/o81faa2wn2Zjwddj9

b.   Website: https://pkmbojongsari.depok.go.id/

c.   Instagram : puskesmas.bojongsari

d.   Whatsapp : 0811-1108-427

e.   Telephone : (021)7477-1693

f.    Email : puskesmasbojongsari@gmail.com

g.   Hotline Puskesmas : 0811-1108-427

h.   LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store