Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440.1 / 020 / KEP / 2024

  1. Pasien datang sendiri dan/ atau bersama pendamping (bila diperlukan)
  2. Pasien membawa persyaratan identitas (KTP/KK), kartu berobat/ kartu jaminan kesehatan.
  3. Membawa resep dari poli

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Pasien dipersilahkan duduk di kursi penyerahan obat
  3. Petugas melakukan screaning resep, menyiapkan obat
  4. Petugas mengecek identitas pasien minimal nama, alamat dan tanggal lahir.
  5. Petugas menyerahkan obat dan informasi obat.

a. Waktu pelayanan resep racikan : 20 menit

b. Waktu pelayanan resep non racikan : 10 menit

c. Secreaning resep : 1 menit

d. Penyiapan obat  non racikan 5 menit, racikan 10 menit

e. Penulisan etiket : 1 menit 

f. Pengecekan : 1 menit

g. Penyerahan obat : 2 menit  

Pelayanan Farmasi dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah  Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah. 

Penyediaan obat jadi dan racikan Mendapatkan informasi tentang obat yang diserahkan. Mendapatkan konseling obat untuk pasien khusus dan pemakaian khusus. Mendapatkan pelayanan informasi obat

a. Melalui SMS atau WA ke +62 851- 5950-6522

b. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk

c. Melalui email: ambal1puskesmas@yahoo.co.id

d. Melalui website : puskesmasambalsatu.kebumenkab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"