No. SK: 440.1 / 020 / KEP / 2024
a. Waktu pelayanan resep racikan : 20 menit
b. Waktu pelayanan resep non racikan : 10 menit
c. Secreaning resep : 1 menit
d. Penyiapan obat non racikan 5 menit, racikan 10 menit
e. Penulisan etiket : 1 menit
f. Pengecekan : 1 menit
g. Penyerahan obat : 2 menit
Pelayanan Farmasi dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah.
Penyediaan obat jadi dan racikan Mendapatkan informasi tentang obat yang diserahkan. Mendapatkan konseling obat untuk pasien khusus dan pemakaian khusus. Mendapatkan pelayanan informasi obat
a. Melalui SMS atau WA ke +62 851- 5950-6522
b. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk
c. Melalui email: ambal1puskesmas@yahoo.co.id
d. Melalui website : puskesmasambalsatu.kebumenkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store