Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin (Catin)

No. SK: 440/003.2/KPTS/PKM BJSR/II/2024

  1. KTP/ KK/Kartu berobat/Kartu BPJS/ Kartu KIS
  2. Nomor Antrian
  3. Pasien sudah terdaftar

  1. Catin sudah menerapkan kewaspadaan standar (memakai masker)
  2. Catin dipanggil sesuai nomor urut atau prioritas (pasien dengan resiko: pasien dengan gangguan mental atau psikologis dan pasien disabilitas).
  3. Catin diidentifikasi dengan dilakukan pencocokan identitas (nama dan tanggal lahir)
  4. Catin dilakukan pengukuran berat badan, tinggi badan dan tekanan darah. Untuk calon pengantin wanita dilakukan juga skrining imunisasi Tetanus Toxoid
  5. Catin dilakukan anamnesis (termasuk skrining imunisasi Tetanus Toxoid untuk catin perempuan) dan pemeriksaan fisik
  6. Catin diedukasi tentang kesehatan reproduksi dan pemeriksaan laboratorium serta tindakan medis yang harus dilakukan sebelum menikah
  7. Catin diberikan lembar inform concent untuk diisi dan ditandatangani sebagai persetujuan dilakukan tindakan
  8. Catin diberikan nota pelayanan/tindakan dan lembar permintaan laboratorium untuk diserahkan ke petugas Kasir
  9. Catin umum membayar biaya pelayanan/tindakan/pemeriksaan laboratorium di Kasir
  10. Catin menerima nota pelayanan/tindakan dan lembar permintaan laboratorium yang sudah dicap stempel BPJS untuk Catin peserta BPJS/KIS dan cap stempel Lunas untuk Catin umum dari petugas Kasir
  11. Catin menyerahkan lembar permintaan laboratorium dan dilakukan pemeriksaan laboratorium di ruang Pengambilan Sampel Laboratorium
  12. Catin kembali ke ruang KIA setelah mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium
  13. Catin menyerahkan nota pelayanan/tindakan yang sudah dicap stempel dan lembar hasil pemeriksaan laboratorium kepada petugas KIA
  14. Catin diberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan konseling masalahnya
  15. Catin perempuan diberikan imunisasi Tetanus Toxoid (Td)
  16. Catin yang tidak memerlukan konsultasi/pemeriksaan lebih lanjut diberikan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
  17. Catin yang memerlukan konsultasi/pemeriksaan lebih lanjut dirujuk internal di Puskesmas Bojongsari atau di rujuk eksternal ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (jika diperlukan)
  18. Catin pulang

Pemeriksaan calon Pengantin :1 jam 15 menit sejak pasien masuk ruang KIA

Jika ada pemeriksaan laboratorium dan atau tindakan medis, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya  jenis pemeriksaan laboratorium dan atau tindakan medis yang dilakukan

Sesuai jenis pemeriksaan


Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Surat keterangan kesehatan calon pengantin

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Bojongsari di Komplek Pamulang Village Blok H.8 RT 03 RW 16 Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.      Website: https://pkmbojongsari.depok.go.id/

b.      Instagram : puskesmas.bojongsari

c.      Whatsapp : 0811-1108-427

d.      Email : puskesmasbojongsari@gmail.com

e.      Hotline Puskesmas : 0811-1108-427

f.       Telp : (021) 7477-1693

g.      KOSAN (Kotak Saran Online): https://forms.gle/o81faa2wn2Zjwddj9

LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store