Pemeriksaan Kesehatan Ibu & Anak

No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024

  • KIA
    1. Membawa KTP
    2. membawa Buku Kontrol KIA

  1. 1. Ibu hamil dipanggil oleh bidan sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan anamnesa dan pemeriksaan 2. Ibu hamil diarahkan untuk pemeriksaan penunjang laboratorium jika diperlukan 3. Sebelum ke laboratorium jika ibu hamil merupakan pasien umum maka ibu hamil diarahkan untuk ke kasir terlebih dahulu untuk membayar biaya pemeriksaan laboratorium, jika bukan maka ibu hamil bisa langsung menuju laboratorium 4. Ibu hamil kembali ke ruang pemeriksaan untuk penyerahan hasil laboratorium dan pemberian resep 5. Ibu hamil menerima resep dan menyerahkan resep obat ke ruang farmasi.
  2. 1. Balita dipanggil oleh bidan sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan anamnesa dan pemeriksaan. 2. Jika ditemukan permasalahan pada balita maka imunisasi ditunda. 3. Jika balita tidak ditemukan permasalahan, maka dilanjutkan untuk pemberian imunisasi. Balita diberi edukasi pasca imunisasi
  3. Keterangan dirujuk ke FKTRL • Tidak tersedia Alokon yang sesuai dengan keinginan klien dan sudah memenuhi Kriteria Kelayakan Medis • Klien menginginkan kontrasepsi tubektomi / MOW • Klien termasuk Kategori 3 dari Kriteria Kelayakan Medis. 1. Pasien dipanggil oleh bidan sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan pemeriksaan Penapisan dengan Roda KLOP (Kriteria Kelayakan Medis Kontrasepsi) 2. Jika setuju maka dilakukan pemeriksaan fisik dan penunjang jika diperlukan. 3. Pasien menandatangani Informed Consent 4. Pasien dilakukan tindakan. 5. Pasien dilakukan pemantauan medis dan konseling pasca tindakan. 6. Pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran.
  4. Alur Pemeriksaan Kespro Keterangan : 1. Calon pengantin mengambil nomor antrian pendaftaran pada mesin antrian. 2. Calon pengantin dipanggil untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrian pendaftaran. 3. Calon pengantin dipanggil oleh bidan sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital, dan konseling kesehatan reproduksi. 4. Jika tidak ada kontraindikasi maka Calon pengantin Wanita dilakukan skrining Tetanus Toxoid dan imunisasi Tetanus Diphteria. 5. Calon pengantin diarahkan untuk ke bagian laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan tes kehamilan/tes urine serta pemeriksaan Gol.Darah, Darah Rutin, Gula Darah Sewaktu, HIV, HBsAg, VDRL. 6. Sebelum ke laboratorium calon pengantin diarahkan untuk ke kasir terlebih dahulu untuk melakukan pembayaran. 7. Calon pengantin kembali ke Poli Kesehatan Ibu dan Anak setelah mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium. 8. Calon pengantin menerima Sertifikat Calon Pengantin.

30 - 45 Menit Sejak Pasien masuk ruang KIA. Untuk pemeriksaan Laboratorium, waktu pelayanan disesuaikan dengan banyaknya pemeriksaan (sesuai kasus)

1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Depok No.64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok

2.BPJS/KIS sesuai ketentuan : gratis

Pemeriksaaan Kesehatan Ibu & Anak

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website: https://pkmtapos.depok.go.id/

b.    Instagram : puskesmas_tapos_depok

c.     Whatsapp : 08984222234/ 021-8762908

d.    Email : uptdpuskesmastapos02@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 08984222234

4.    SIGAP

5.    LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store