No. SK: NOMOR 18 TAHUN 2024
*1 hari
Pemohon menyampaikan persyaratan ke Bagian Front Office /Kepala Seksi terkait; Petugas memeriksa persyaratan administrasi dan melakukan verifikasi data;
*2 hari
Tim Teknis melakukan rapat dan dilanjutkan survey lapangan;
*1 Hari
Staf / Kasi melakukan pencetakan izin, Kabid melakukan verifikasi Surat Izin, jika
sudah sesuai dilanjutkan ke Sekretaris
*1 hari
Sekretaris memaraf Surat Izin dan dilanjutkan kepada Kepala Dinas; Kepala Dinas menandatangani Surat Izin; Surat Izin pembukaan kantor cabang Koperasi diserahkan ke Pemohon;
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam Jalan Jambak Komplek GOR Rang Agam Lubuk Basung, Telepon (0752) 76262, kode pos 26415
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui ;
a. SP4N-LAPOR
b. Telepon (0752) 76262, Whatsapp Nomor
082392028641
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store