Permohonan Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap

  1. Identitas Pemohon (nama, umur, alamat, nomor telepon / email / akun media sosial, pekerjaan)
  2. NIB
  3. Nama dan alamat tempat usaha
  4. Identitas produk yang diproduksi (jenis produk)

  1. Pemohon melakukan registrasi akun perusahaan melalui aplikasi www.e-sertifikasi.pom.go.id untuk mendapatkan user id dan password.
  2. Setelah mendapatkan user id dan password pemohon login ke website yang sama dan melengkapi data perusahaan.
  3. Pemohon mengajukan PB - UMKU CPOTB melalui sistem OSS untuk mendapatkan id izin oss.
  4. Setelah mendapatkan id izin OSS sistem akan langsung diarahkan ke website www.e-sertifikasi.pom.go.id
  5. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi CPOTB (Bertahap / Penuh) dengan mengunggah data dukung berupa; a. peta lokasi dan denah bangunan. b. deskripsi produk jadi. c. alur proses produksi d. panduan mutu.
  6. Evaluasi dokumen permohonan akan dilakukan oleh petugas Loka.
  7. Jika dokumen belum lengkap pemohon diminta melengkapi kekurangan dokumen.
  8. Setelah dokumen dinyatakan lengkap akan dilakukan audit sertifikasi oleh petugas Loka.
  9. Pemohon membuat Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan (TPTP/ CAPA) atas temuan hasil audit sertifikasi.
  10. Petugas Loka/Badan POM mengevaluasi TPTP/ CAPA yang disampaikan pemohon.
  11. Apabila TPTP/CAPA yang disampaikan belum sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  12. Setelah TPTP/ CAPA dinyatakan sesuai Loka menerbitkan Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB bertahap.
  13. Sertifikat CPOTB akan diterbitkan oleh Badan POM

Waktu penyelesaian maksimal adalah 55 Hari Kerja. 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap

Dilakukan melalui berbagai kanal 

  • SP4N LAPOR https://bpom.lapor.go.id/
  • Telepon/ WhatsApp/ SMS : 08114917817
  • Email : loka_merauke@pom.go.id 
  • Instagram : @bpom.merauke
  • Facebook : Loka POM di Merauke
  • Twitter : @bpom_Merauke
  • Website : www.merauke.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sertifikasi.pom.go.id