Sertifikasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

  1. Identitas Pemohon (nama, umur, alamat, nomor telepon/email/akun media sosial, pekerjaan)
  2. NIB
  3. Nama dan Alamat tempat usaha
  4. Identitas produk yang diproduksi (jenis produk)

  1. Pemohon melakukan registrasi akun Perusahaan melalui aplikasi www.e-sertifikasi.pom.go.id untuk mendapatkan user ID dan password.
  2. Setelah mendapatkan user ID dan password, Pemohon login ke website yang sama dan melengkapi data perusahaan.
  3. Pemohon mengajukan PB UMKU CPPOB melalui sistem OSS untuk mendapatkan ID izin OSS.
  4. Setelah mendapatkan ID izin OSS, sistem akan langsung diarahkan ke website www.e-sertifikasi.pom.go.id.
  5. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi IP-CPPOB dengan mengunggah data dukung berupa: a. peta lokasi dan denah bangunan b. deskripsi produk jadi c. alur proses produksi d. panduan mutu e. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi aspek CPPOB (bagi pemohon dengan kategori produk risiko rendah) f. Hasil penilaian mandiri (bagi pemohon dengan kategori produk risiko menengah)
  6. Evaluasi dokumen permohonan akan dilakukan oleh Petugas Loka.
  7. Jika dokumen belum lengkap, Pemohon diminta melengkapi kekurangan dokumen.
  8. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, diterbitkan Sertifikat IP-CPPOB untuk Pemohon dengan kategori produk risiko rendah dan menengah.
  9. Petugas Loka melakukan audit sertifikasi untuk pemohon dengan kategori produk risiko tinggi.
  10. Pemohon membuat Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan (TPTP/CAPA) atas temuan hasil audit sertifikasi.
  11. Petugas Loka/Badan POM mengevaluasi TPTP/CAPA yang disampaikan pemohon.
  12. Apabila TPTP/CAPA yang disampaikan belum sesuai, akan dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
  13. Setelah TPTP/CAPA dinyatakan sesuai, Loka menerbitkan Sertifikat IP-CPPOB.

Waktu pelayanan maksimal adalah 60 Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Dilakukan melalui berbagai kanal 

  • SP4N LAPOR https://bpom.lapor.go.id/
  • Telepon/ WhatsApp/ SMS : 08114917817
  • Email : loka_merauke@pom.go.id 
  • Instagram : @bpom.merauke
  • Facebook : Loka POM di Merauke
  • Twitter : @bpom_Merauke
  • Website : www.merauke.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sertifikasi.pom.go.id