Layanan Aplikasi BPD Mobile

No. SK: NOMOR: B/100/III/2024, NOMOR: 900.1.13.1/2078, NOM

  1. Wajib pajak mendownload aplikasi BPD Mobile melalui Appstore (iOS) dan Play Store (Android)
  2. Identitas diri berupa KTP asli
  3. STNK Asli
  4. Rekening BPD DIY

Sesuai aplikasi BPD DIY Mobile (real time)

1. Aplikasi BPD DIY Mobile tidak dipungut biaya (gratis)

1. Aplikasi SIGNAL tidak dipungut biaya (gratis)

2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

- 0% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1% untuk kendaraan bermotor umum
- 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/POLRI, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

b. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:

- 0% untuk kepemilikan pertama dan seterusnya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- 1,5% untuk kepemilikan pertama
- 2% untuk kepemilikan kedua
- 2,5% untuk kepemilikan ketiga
- 3% untuk kepemilikan keempat
- 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c. Model Kendaraan Bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
- Sedan dan sejenisnya
- Jeep dan sejenisnya
- Station wagon dan sejenisnya
- Minibus dan sejenisnya
- Mikrobus
- Pick up double cabin

d. Kendaraan bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan Tarif Progresif; 

e. Pengenaan PKB Progresif atas Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama; 

f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor; 

g. Dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga: 1,0; sedan: 1,025; jeep dan minibus: 1,050; pick up, blind van dan mikrobus: 1,085; bus: 1,1; light truck 1,3; dan truk 1,4; 

h. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB

3. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 

a. Tarif Sepeda Motor
- Sepeda motor 50 cc – ke bawah Rp 3.000,-
- Sepeda motor 50 cc – 250 cc Rp 35.000,-
- Sepeda motor 250 cc – ke atas Rp 83.000,-

b) Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum
- Pick up, Stwg, Sedan, dan Jeep s.d. 2400 cc Rp 143.000,-
- Bus dan Mikrobus Rp 153.000,-
- Truck, Tangki, Gandengan 2400 cc ke atas Rp 163.000,-
- Ambulans, Mobil Jenazah dan PMK Rp 3.000,- 

c. Tarif Mobil Angkutan Umum
-Mobil Penumpang s.d. 1600 cc Rp 73.000,-
- Bus dan Mikrobus 1600 cc ke atas Rp 90.000,-

d. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor, Buldozer, Forklit dan sejenisnya Rp 23.000,-



Bukti pembayaran berupa invoice.

Secara langsung laporan dengan Petugas Customer Service & Desk layanan aduan/melalui formulir isian aduan.

1. KOTA: 0274 – 562956 dan 08112579090

2. BANTUL: 0274 – 367483 dan 082135456392

3. KULON PROGO 0274 – 773166 dan 082243866668

4. GUNUNGKIDUL 0274 – 391209 dan 082237681515

5. SLEMAN 08001503999 dan081717251041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Aplikasi BPD Mobile"