Surat Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 188/16/438.7.1.9/2024

  1. Pengantar RT RW
  2. KTP-el
  3. KK
  4. Pernyataan tidak keberatan bermaterai 10.000 dari tetangga, minimal 4 warga
  5. KTP-el warga yang memberikan izin
  6. Nomor telepon dan email pemohon

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas kelurahan atau Pemohon melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja
  4. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon
  5. Produk layanan dicetak dan Pengantar Ijin Keramaian selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

Telepon: (031) 8961491

Jl. Kelurahan No. 2 Sidoarjo

Email: bulusidokare@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Ijin Keramaian"