Mutasi objek/subjek pajak

  1. Surat Kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan kepada orang/ pihak lain
  2. Foto copy KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak
  3. SPOP dan Lampiran SPOP yang diisi dengan jelas,benar dan lengkap serta di tandatangani
  4. Foto copy SK Pemberian Hak Baru atau bukti pendukung lainnya mengenai kepemilikan/penguasaan atas tanah/bangunan
  5. Asli SPPT/SKPD PBB-P2 tahun pajak berkenan

  1. Wajib Pajak datang dan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  3. Kelengkapan berkas sesuai dan benar isiannya dibuatkan tanda terima pelayanan
  4. Petugas pelayanan mencetak tanda terima pelayanan selanjutnya diserahkan ke wajib pajak
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas pengajuan yang sudah lengkap ke bagian administrasi dibuatkan pengantar dan ditandatangani kepala Pelayanan PBB P2 dan BPHTB untuk proses selanjutnya


Tidak dipungut biaya

SPPT

Email           : bapenda@tulungagung.go.id

Telepon       : (0355) 3200098

Whatsapps  : 081233400540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi objek/subjek pajak"