No. SK: 440/001.14/424.072.25/2022
Pengaduan Pasien dapat dilakukan melalui SMS, WA, maupun kotak saran yang tersedia No.Telp./WA/SMS : 0895 2548 7757 UOBF
Puskesmas Rembang Email : pkm.rembang@pasuruankab.go.id
Prosedur : 1. Pasien wajib mencantumkan Nama, NIK saat melakukan pengaduan. 2. Pengaduan yang masuk akan dilakukan umpan balik dalam 1x 24 jam |
Tidak dipungut biaya
Pasien mendapatkan kartu berobat
Mekanisme Alur Penanganan Pengaduan Layanan
1. Pengguna layanan memberi pengaduan melalui tulisan,kotak saran.SMS/WA,telpon
2. Petugas pelayanan pengaduan menerima pengaduan
3. Petugas pelayanan pengaduan segera merespon pengaduan dengan memberi jawabab langsung atau mengkonfirmasikan kepada Kepala Puskesmas
4. Kepala Puskesmas akan menelaah hal-hal yang dilaporkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti
5. Kepala Puskesmas bila perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang berhubungan dengan pengaduan yang masuk
Petugas Pelayanan Pengaduan memberikan umpan balik terhadap pengaduan secara langsung dan memasang di papan pengumunanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store