Penanganan Pengaduan Layanan

No. SK: 440/001.14/424.072.25/2022

  • Mencantumkan Nama
    1. Mencantumkan NIK

Pengaduan Pasien dapat dilakukan melalui SMS, WA, maupun kotak saran yang tersedia

No.Telp./WA/SMS : 0895 2548 7757

UOBF Puskesmas Rembang
Jl. Desa Sumbergalgah Rembang -Pasuruan

Email : pkm.rembang@pasuruankab.go.id

 

Prosedur :

1.    Pasien wajib mencantumkan Nama, NIK saat melakukan pengaduan.

2.    Pengaduan yang masuk akan dilakukan umpan balik dalam 1x 24 jam


Tidak dipungut biaya

Pasien mendapatkan kartu berobat

Mekanisme Alur Penanganan Pengaduan Layanan

1.    Pengguna layanan memberi pengaduan melalui tulisan,kotak saran.SMS/WA,telpon

2.    Petugas pelayanan pengaduan menerima pengaduan

3.    Petugas pelayanan pengaduan segera merespon pengaduan dengan memberi jawabab langsung atau  mengkonfirmasikan kepada Kepala Puskesmas

4.    Kepala Puskesmas akan menelaah hal-hal yang dilaporkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti

5.    Kepala Puskesmas bila perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang berhubungan dengan pengaduan yang masuk

Petugas Pelayanan Pengaduan memberikan umpan balik terhadap pengaduan secara langsung  dan memasang di papan pengumunan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Layanan"