Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 030 Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline):
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Semarang
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online):
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan.

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline):
    1. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office;
    2. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas front office;
    3. Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak atau Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi pelayanan.
    4. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan;
    5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan.
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online):
    1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id);
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi;
    3. Pengguna layanan mencari/searching pustaka yang dibutuhkan melalui PC Layanan;
    4. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy;
    5. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy berwatermark melalui menu unduh;
    6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan;
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline): Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark.

Keluhan pengaduan apresisasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui Kotak saran Ruang Layanan PST BPS Kabupaten Tulang Bawang Website tulangbawangkab.bps.go.id 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id) atau melalui media sosial seperti whatsapp official 0813-8600-1808

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"