No. SK: 030 Tahun 2024
1. Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline): Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2. Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online): Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
Tidak dipungut biaya
Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik
Keluhan pengaduan apresisasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui Kotak saran Ruang Layanan PST BPS Kabupaten Tulang Bawang Website tulangbawangkab.bps.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store