Informasi dan Pengaduan Pelanggan

No. SK: 08 tahun 2023

  1. Seluruh Pasien/pengunjung di UPTD Puskesmas Bebandem

  1. Langsung ke petugas di meja informasi
  2. Menulis dan memasukkan ke kotak layanan pengaduan
  3. SMS dan atau telpon ke nomer layanan pengaduan yang tertera di puskesmas

Waktu Tanggapan pengaduan paling lama 2x24 jam

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien mendapatkan solusi dan atau penjelasan terkait isi aduan/pertanyaan

  1. UPTD Puskesmas Bebandem, Jalan Kuncara Giri, Kode Pos 80861, telp.( 0363) 22132
  2. Email puskesmasbebandem@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Secara Langsung

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi dan Pengaduan Pelanggan"