Unit Gawat Darurat

No. SK: 445/1445/427.52.23/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien akan ditangani oleh dokter atau tenaga medis yang bertugas berdasarkan tingkat prioritas pasien (triage)
  2. Pasien diberikan resep atau rujukan internal/eksternal

Respon Time <5>

Biaya berdasarkan peraturan daerah kabupaten lumajang

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

Layanan Informasi dan Pengaduan : 081235555286

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN