Rawat Inap

No. SK: 445/1444/427.52.23/2024

  1. Ada surat pengantar dari UGD atau Pelayanan Umum
  2. Membawa FC KK, KTP dan kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien berasal dari UGD/Balai Pengobatan
  2. Pasien diberikan pelayanan Rawat Inap (pemeriksan dokter, perawat, gizi, farmasi)

2-6 hari

Biaya menyesuaikan peraturan daerah

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

Layanan Informasi dan Pengaduan : 081235555286

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN