Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/1442/427.52.23/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien menunggu panggilan dari poli/ruangan yang dituju, sesuai dengan nomor antrean
  2. Pasien akan dilayani oleh dokter yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa, pasien/pengunjung akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal

30 Menit

Biaya berdasarkan rumus/lainnya

Pemeriksaan kesehatan umum/gigi (termasuk pemberian obat), pencabutan gigi, pembersihan karang gigi, tumpatan, dan perawatan gigi

Layanan Informasi dan Pengaduan : 081235555286

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi dan Mulut"