Unit Balai Pengobatan/Poli Umum

No. SK: 445/1440/427.52.23/2024

  1. Rekam Medis
  2. Rujukan Internal

  1. Pasien dilakukan pemeriksaan yang diawali dengan memanggil pasien berdasarkan nomor urut
  2. Pasien dilakukan identifikasi, pengukuran tanda vital, dan anamnesa
  3. Pasien dilayani oleh dokter umum atau perawat
  4. Pasien diberikan kertas resep/ pemberian obat/rujukan internal/rujukan eksternal bila diperlukan

15 Menit

Rp25.000

Pemeriksaan dan Penjelasan Tentang Penyakit, Resep sesuai diagnosa

Layanan Informasi dan Pengaduan : 081235555286

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Balai Pengobatan/Poli Umum"