Kamar Bersalin

No. SK: 445/1435/427.52.23/2024

  1. Membawa KTP/KK/Kartu BPJS
  2. Membawa buku KIA
  3. Pasien didampingi keluarga

  1. Pasien datang ke kamar bersalin dengan membawa persyaratan yang lengkap
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan dan menunggu proses persalinan
  3. Bila berdasarkan hasil pemeriksaan pasien dapat diberikan pelayanan persalinan normal, maka akan dilakukan tindakan partus
  4. Setelah dilakukan tindakan persalinan normal, pasien dipindahkan ke ruang nifas untuk observasi
  5. Pasien bisa pulang setelah mendapat persetujuan dari tenaga kesehatan yang menangani

Maksimal 12 jam setelah ketuban pecah, bila lebih dari 12 jam masih belum ada tanda-tanda persalinan maka dilakukan rujukan ke rumah sakit

Pasien Umum Tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain: 

1. Persalinan Normal : Rp. 800.000,- 

2. Persalinan Normal dengan Dokter : Rp. 1.000.000,- 

3. Persalinan Pathology Pervaginam : Rp. 1.100.000,- 

4. Tindakan Pasca Salin : Rp. 180.000,- 

5. Plasenta Manual : Rp. 175.000,- 

6. Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp. 180.000,- 

7. Pemeriksaan ibu nifas : Rp. 20.000,- 

8. Pemeriksaan Bayi : Rp. 20.000,- 

9. Retribusi pemanfaatan Ambulans : 

• Jarak dekat < 10>

• Selanjutnya jarak lebih dari 10 km setiap 1 kilometer ditambahkan sebesar Rp. 10.000,- 

Pasien JKN Gratis (tanpa biaya)

Pertolongan Persalinan Normal, Pelayanan Pra Rujukan, dan Tindakan Pasca Salin

Layanan Informasi dan Pengaduan : 081235555286

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store