No. SK: 445/1435/427.52.23/2024
Maksimal 12 jam setelah ketuban pecah, bila lebih dari 12 jam
masih belum ada tanda-tanda persalinan maka dilakukan
rujukan ke rumah sakit
Pasien Umum Tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain:
1. Persalinan Normal : Rp. 800.000,-
2. Persalinan Normal dengan Dokter : Rp. 1.000.000,-
3. Persalinan Pathology Pervaginam : Rp. 1.100.000,-
4. Tindakan Pasca Salin : Rp. 180.000,-
5. Plasenta Manual : Rp. 175.000,-
6. Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp. 180.000,-
7. Pemeriksaan ibu nifas : Rp. 20.000,-
8. Pemeriksaan Bayi : Rp. 20.000,-
9. Retribusi pemanfaatan Ambulans :
• Jarak dekat < 10>
• Selanjutnya jarak lebih dari 10 km setiap 1 kilometer ditambahkan sebesar Rp. 10.000,-
Pasien JKN
Gratis (tanpa biaya)
Pertolongan Persalinan Normal, Pelayanan Pra Rujukan, dan Tindakan Pasca Salin
Layanan Informasi dan Pengaduan : 081235555286
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store