Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik

  1. A. NIB RBA
  2. B. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. C. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi Sertifikasi CDOB yaitu http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  4. D. Surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat
  5. E. Khusus untuk pengajuan Sertifikat Baru diharuskan menyertakan: a. Sertifikat Distribusi Farmasi / Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi atau Izin PBF / Izin PBF Cabang; b. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA); dan c. Dokumen pendukung meliputi: a. Denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat; b. Daftar kategori produk yang didistribusikan; c. Struktur organisasi dan manajemen pengelolaan obat; d. Daftar peralatan/perlengkapan terkualifikasi/terkalibrasi dalam operasional gudang sesuai kategori produk yang didistribusikan; dan d. Kebijakan mutu dan daftar SOP
  6. F. Khusus untuk Perpanjangan Sertifikat diharuskan menyertakan: a. Diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CDOB berakhir; b. Dokumen inspeksi diri; dan c. Riwayat tindakan perbaikan dan pencegahan berdasarkan hasil pengawasan CDOB dalam 4 (empat) tahun terakhir.

  1. Melakukan pengajuan sertifikasi CDOB melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai. sPermohonan pengajuan sertifikasi pemenuhan aspek CDOB dilakukan melalui aplikasi Sertifikasi CDOB yaitu http://www.sertifikasicdob.pom.go.id
  2. Alur setelah mendapatkan akun: Pemohon melakukan input data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung ke subsite http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  3. Jika hasil evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu menerima surat dari Direktur Pengawasan Distribusi ONPP untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan CDOB melalui aplikasi https://srikandi.arsip.go.id/
  4. Jika hasil pemeriksaan sesuai, akan direkomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat CDOB
  5. Jika hasil pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian, akan diminta unuk membuat CAPA
  6. PBF menyampaikan CAPA maksimal 2 (dua) kali dan diberikan waktu penyelesaian CAPA masing-masing 40 hari kerja
  7. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan evaluasi CAPA (12 hari)
  8. Jika hasil evaluasi CAPA dinyatakan sesuai, akan direkomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat CDOB

49 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik

Datang langsung ke:

Kantor Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu

Jl. Indragiri No.01 RT 001 RW 007, Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu

Melalui email/Whatsapp:

Unit Layanan Permintaan dan Pengaduan Konsumen: 085264452228

Email: loka_indragirihulu@pom.go.id / lokapomdiinhil@gmail.com

Facebook: Loka POM Indragiri Hulu

Instagram: @bpom.indragirihulu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik"