Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Penyampaian pengaduan dari masyarakat secara tertulis

  1. Pemohon dari Masyarakat mengirim surat laporan pengaduan secara tertulis.
  2. Inspektur mendisposisi pengaduan tertulis kepada Irban V untuk diverifikasi apakah pengaduan masuk yang relevan dan lengkap.
  3. Irban V menganalisa dan melakukan pengecekan atas permasalahan sesuai laporan pengaduan dan dokumen pendukung yang disimpulkan dalam bentuk Laporan kepada Inspektur dan draf surat jawaban.
  4. Jawaban resmi disampaikan dalam bentuk laporan yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bengkalis.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Tindak Lanjut Pengaduan

1. Secara Langsung

2. Secara Tertulis

3. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store