Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

  1. Formulir SPTPD
  2. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran dengan menyerahkan kelengkapan dan isian dokumen formulir pendaftaran wajib pajak ke UPT Pelayanan Pajak Daerah.
  2. UPT Pelayanan Pajak Daerah menerima memeriksa kelengkapan berkas formulir pendaftaran wajib pajak
  3. Subbid Pendataan.menerima, memeriksa dan mengarsipkan berkas pendaftaran wajib pajak pribadi/badan selanjutnya mencetak dan memvalidasi Surat Keputusan Pengukuhan Wajib Pajak dan NPWPD
  4. Subbid Pendataan menerima dan membuat tanda terima untuk penyampaian Surat Keputusan Kepala Badan tentang pengukuhan wajib pajak dan NPWPD ke wajib pajak daerah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWPD

Email: bapenda@tulungagung.go.id

Telepon: (0355)320098

Whatsapps: 0812 3340 0540 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)"