Rekomendasi Sebagai Pemohon Kosmetika

  1. a. NIB RBA b. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP c. Permohonan diajukan oleh pimpinan/ direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika Memiliki penanggung jawab teknis (dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan) d. Dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika berupa: • Prosedur tertulis dan catatan pengadaan,penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran kosmetika • Catatan persediaan/ kartu stok kosmetika • Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan • Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan kosmetika • Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal e. Memenuhi persyaratan sarana meliputi sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk

  1. Pemohon melakukan pengajuan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai. Permohonan pengajuan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika dilakukan melalui aplikasi http://www.oss.go.id.

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

Datang langsung ke:

Kantor Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu

Jl. Indragiri No.01 RT 001 RW 007, Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu

Melalui email/Whatsapp:

Unit Layanan Permintaan dan Pengaduan Konsumen: 085264452228

Email: loka_indragirihulu@pom.go.id / lokapomdiinhil@gmail.com

Facebook: Loka POM Indragiri Hulu

Instagram: @bpom.indragirihulu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sebagai Pemohon Kosmetika"