No. SK: 32150.024.2/I/2024
1. Layanan Kunjungan Langsung
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.
2. Layanan Online
Pengguna layanan akan menerima email notifikasi yang berisikan hasil pemeriksaan rancangan kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen formulir terekam lengkap di aplikasi pelayanan.
Tidak dipungut biaya
1) Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sebagaimana tertuang dalam dokumen rancangan; 2) Nomor rekomendasi kegiatan statistik; 3) Surat rekomendasi kegiatan statistik sebagai legalisasi bahwa penyelenggaraan kegiatan statistik sudah mendapatkan rekomendasi BPS.
Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kabupaten Karawang atau melalui:
Website: https://pengaduan.bps.go.id
Email: pst3215@bps.go.id
( (0267) 402 250
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store