Konsultasi Melalui Media Online

No. SK: 16

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email atau nomor handphone yang aktif untuk layanan melalui Live Chat Website.
  2. Pengguna layanan memiliki akun WhatsApp pada perangkat elektronik untuk layanan melalui chat Whatsapp
  3. Pengguna layanan mengisi data diri pada formulir yang tersedia.
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi menggunakan fitur Live Chat Website atau chat Whatsapp

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik.

Konsultasi Melalui Media Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Melalui Media Online"