Penjualan Produk Statistik PST BPS Kabupaten Karawang

No. SK: 32150.024.2/I/2024

  1. Kartu identitas yang masih berlaku
  2. Alamat e-mail aktif
  3. Surat permintaan data
  4. Abstraksi penggunaan data
  5. Menyetujui surat perjanjian penggunaan data

  1. Layanan Kunjungan Langsung (Offline) Mengisi Buku Tamu Setelah mengisi buku tamu resepsionis akan memberikan nomor antrian untuk layanan penjualan Menunggu di Ruang Tunggu Konsumen menunggu di ruang tunggu hingga dipanggil sesuai nomor antrian atau mengikuti arahan petugas layanan Pelayanan Oleh Petugas Konsumen akan dilayani oleh petugas layanan di meja layanan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih Memberikan Nilai Kepuasan Setelah selesai dilayani petugas, konsumen dapat memberikan penilaian terhadap layanan yang diterima di meja resepsionis
  2. Layanan online Kunjungi Situs Layanan Kunjungi website pst.bps.go.id, pada layanan utama pilih menu Penjualan, lalu login atau klik daftar disini jika belum terdaftar, kemudian lengkapi biodata, verifikasi e-mail, dan login kembali Buat Transaksi Permintaan Data Melalui menu transaksi > transaksi baru > permintaan data, kemudian masukkan data-data yang dibutuhkan dan ikuti seluruh proses hingga selesai termasuk pembayaran dan tanda tangan surat perjanjian penggunaan data Memberikan Rating Setelah selesai dilayani petugas, konsumen dapat memberikan penilaian terhadap layanan yang diterima melalui silastik

  1. Layanan Kunjungan Langsung, Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.
  2. Layanan Online, Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Softcopy Publikasi, Data mikro (fullset dan/atau pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik.

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kabupaten Karawang atau melalui:

Website: https://pengaduan.bps.go.id 

Email: pst3215@bps.go.id

Telp: (0267) 402 250


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik PST BPS Kabupaten Karawang"