Alur proses untuk usaha menengah dan besar setelah mendapatkan akun:
a. Pemohon mengisi dan mengunggah dokumen permohonan
b. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan penilaian permohonan berdasarkan dokumen yang telah diunggah
c. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan izin penerapan CPPOB jika dokumen telah lengkap dan sesuai (20 hari)
d. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu meminta revisi dokumen melalui sistem, jika dokumen tidak lengkap hasil penilaian permohonan diperlukan tindakan perbaikan (10 hari)
e. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang telah dilakukan. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pemeriksaan sarana setelah dokumen dinyatakan lengkap dengan menggunakan daftar periksa pemeriksaan sarana
f. Jika ditemukan ketidaksesuaian maka Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat tindak lanjut kepada pemohon (10 hari)
g. Pemohon menyampaikan tindakan perbaikan (TKTP)
h. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan penilaian kembali terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan pemohon.
i. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaan dan / atau hasil evaluasi
j. Badan POM menerbitkan Izin Penerapan
CPPOBBiaya / Tarif Evaluasi dan Penerbitan Sertifikasi
CPPOB per jenis pangan per sarana produksi
sesuai PNBP (Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada BPOM,
Sedangkan untuk Izin Penerapan CPPOB bagi UMKM Tidak dikenakan biaya/gratis.
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang berlaku selama 5 (lima) tahun
Datang langsung ke:
Kantor Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu
Jl. Indragiri No.01 RT 001 RW 007, Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu
Melalui email/Whatsapp:
Unit Layanan Permintaan dan Pengaduan Konsumen: 085264452228
Email: loka_indragirihulu@pom.go.id / lokapomdiinhil@gmail.com
Facebook: Loka POM Indragiri Hulu
Instagram: @bpom.indragirihulu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store