Standar Pelayanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

  1. NIB
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Peta lokasi sarana produksi
  4. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
  5. Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi
  6. Deskripsi Pangan Olahan
  7. Alur proses produksi beserta penjelasannya
  8. Surat pernyataan pemenuhan komitmen/ pemenuhan standar penerapan CPPOB
  9. Hasil Self Assessment

  1. Pemohon melakukan pengajuan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai. Permohonan pengajuan izin penerapan CPPOB dilakukan setelah memiliki akun pada aplikasi http://www.e-sertifikasi.pom.go.id.
  2. Alur proses untuk usaha mikro dan kecil setelah mendapatkan akun
  3. Pemohon mengisi dan mengunggah dokumen permohonan
  4. b. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan penilaian permohonan berdasarkan dokumen yang telah diunggah Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan izin penerapan CPPOB jika dokumen telah lengkap dan sesuai (20 hari)
  5. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu meminta revisi dokumen melalui sistem, jika dokumen tidak lengkap hasil penilaian permohonan diperlukan tindakan perbaikan (10 hari)
  6. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang telah dilakukan. Jika telah lengkap dan sesuai maka Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan izin (20 hari).

Alur proses untuk usaha menengah dan besar setelah mendapatkan akun:

a. Pemohon mengisi dan mengunggah dokumen permohonan

b.   Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan penilaian permohonan berdasarkan dokumen yang telah diunggah

c.   Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan izin penerapan CPPOB jika dokumen telah lengkap dan sesuai (20 hari)

d.    Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu meminta revisi dokumen melalui sistem, jika dokumen tidak lengkap hasil penilaian permohonan diperlukan tindakan perbaikan (10 hari)

e.    Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang telah dilakukan. Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pemeriksaan sarana setelah dokumen dinyatakan lengkap dengan menggunakan daftar periksa pemeriksaan sarana

f.     Jika ditemukan ketidaksesuaian maka Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat tindak lanjut kepada pemohon (10 hari)

g.    Pemohon menyampaikan tindakan perbaikan (TKTP)

h.    Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan penilaian kembali terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan pemohon.

i.     Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaan dan / atau hasil evaluasi

j.     Badan POM menerbitkan Izin Penerapan

CPPOB

Biaya / Tarif Evaluasi dan Penerbitan Sertifikasi CPPOB per jenis pangan per sarana produksi sesuai PNBP (Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM,

Sedangkan untuk Izin Penerapan CPPOB bagi UMKM Tidak dikenakan biaya/gratis.


Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang berlaku selama 5 (lima) tahun

Datang langsung ke:

Kantor Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu

Jl. Indragiri No.01 RT 001 RW 007, Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu

Melalui email/Whatsapp:

Unit Layanan Permintaan dan Pengaduan Konsumen: 085264452228

Email: loka_indragirihulu@pom.go.id / lokapomdiinhil@gmail.com

Facebook: Loka POM Indragiri Hulu

Instagram: @bpom.indragirihulu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) "