KONSULTASI STATISTIK PADA PELAYANAN STATISTIK TERPADU
1) Layanan dengan cara kunjungan langsung
a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik
Terpadu (PST) BPS Kota Samarinda
b) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
c) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
d) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
2) Layanan dengan cara online
a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan
Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kota Samarinda
Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kota Samarinda
Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengantri
Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan produk statistik jika akan melakukan pembelian secara langsung maupun online
Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi kunjungan langsung
Layanan dengan cara kunjungan langsung
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai. Layanan dengan cara online
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
Pelayanan tidak dikenakan biaya
Layanan Konsultasi Statistik
pengaduan6472@bps.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.