Pengajuan Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak

  1. Formulir permohonan NPWPD atau formulir SPTPD
  2. Kartu NPWPD atau SPTPD

  1. Wajib Pajak/Petugas Lapangan Pajak Daerah menyampaikan formulir pendataan (SPTPD) yang telah diisi ke UPT Pelayanan Pajak Daerah.
  2. UPT Pelayanan Pajak Daerah menerima, memeriksa, menginput dan memilah kelengkapan berkas formulir SPTPD
  3. Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan menerima, memvalidasi dan mengarsipkan SPTPD

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pengukuhan WP dan NPWPD

Email: bapenda@tulungagung.go.id

Telepon: (0355)320098

Whatsapps: 0812 3340 0540 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak"