Izin Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Tenologi Percetakan

  1. Permohonan izm pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar, perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksana pembubuhan
  2. Bukti pembayaran deposit Bea Meterai

  1. Jenis dokumen yang akan dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Jumlah Bea Meterai yang dibayar sesuai dengan Jumlah Bea Meterai yang terhutang
  3. Perusahaan yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah Perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak

Paling      lambat       7     (tujuh)      hari      sejak      Surat

Permohonan   Izin  diterima  lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin/Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan

Telepon :1500200

 Faksimile :(021) 5251245

 Email : pengaduan.itjen, pengaduan@paiak.go.id

 Twitter :@kring_pajak

 Website :www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

 Chat pajak : www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Tenologi Percetakan"