Izin Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teklonogi Percetakan

  1. Surat permohonan izm sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan Wajib Pajak
  2. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring masih berlaku dan sesuai dengan aslinya
  4. Petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti

  1. izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal);
  2. penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia;

Paling      lambat       7     (tujuh)      hari      sejak      Surat

Permohonan   Izin  diterima  lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin/Penolakan sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan

Telepon :1500200

 Faksimile :(021) 5251245

 Email : pengaduan.itjen, pengaduan@paiak.go.id

 Twitter :@kring_pajak

 Website :www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

 Chat pajak : www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teklonogi Percetakan "