Pemberian Imbalan Bunga

  1. Surat Permohonan Wajib Pajak yang sekurang• kurangnya memuat: 1. Nama Wajib Pajak; 2. NPWP; 3. Alamat jelas; 4. Nomor telepon kantor; 5. Nomor rekening bank dalam negeri atas nama wajib pajak; dan 6. Alasan meminta imbalan bunga sesuai aturan yang mendasari pemberian imbalan bunga.

  1. Cara pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan imbalan bunga ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Surat        Keputusan       Penghitungan       Pemberian

Imbalan    Bunga     (SKPPIB) dan     Surat     Perintah Membayar   Imbalan    Bunga     (SPMIB) diterbitkan paling lama  1 (satu) bulan  sejak penerbitan  Surat Keputusan   Pemberian  lmbalan  Bunga   (SKPIB).

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghitungan Pemberian lmbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama 1 ( satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :

1.      Telepon: (021) 134; 1500200

2.      Faksimile: (021) 5251245

3.      Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;

pengaduan@pajak.go.id

4.      Twitter: @kring_pajak

5.      Website: www.lapor.go.id;

www.wise.kemenkeu.go.id;

www. Pengaduan.pajak.go.id

6.      Chat   pajak:   www.pajak.go.id

7.      Surat a tau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Imbalan Bunga"