Permohonan Surat Rekomendasi Mengikuti Diklat Fungsional

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Surat Permohonan Usulan dari OPD pengusul
  2. Dasar Surat Usulan
  3. Fotocopy legalisir SK Jabatan terakhir
  4. Fotocopy legalisir SK KP terakhir
  5. Fotocopy legalisir Penilaian Angka Kredit
  6. Fotocopy legalisir SKP terakhir

  1. PEMOHON DATANG
  2. MENYERAHKAN BERKAS KE BIDANG PKA DI SUB BIDANG PENJENJANGAN DAN SERTIFIKASI
  3. MEMPROSES BERKAS
  4. SURAT REKOMENDASI
  5. PEMOHON MENGAMBIL SURAT REKOMENDASI

1 (hari) kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mengikuti Diklat Fungsional

Kantor BKPSDM Kabupaten Ngawi
Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi Kode Pos 63211
Sarana Pengaduan:
Telepon/Fax (0351) 7490343
Email : bkpsdm@ngawikab.go.id
Telepon/Whatsapp : 081249106449 (Sub Koordinator Penjenjangan dan Sertifikasi)


Alur Pengaduan:

ASN datang langsung, di terima oleh petugas, dan menanyakan tentang permohonan pengajuan Surat Rekomendasi mengikuti Diklat sudah sesuai atau belum sesuai.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store