Perpanjangan Penahanan

  1. Surat permohonan penyidik/penunutut umum ( pasal yang didakwakan),
  2. Surat perintah penahanan penyidik/penuntut umum
  3. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
  4. Laporan polisi
  5. Resume
  6. Softcopy

  1. Menginput Data Perpanjangan penahanan pada Aplikasi e-Berpadu
  2. Mengupload lampiran Dokumen permohonan pada Aplikasi E-berpadu
  3. Petugas operator e-berpadu memeriksa / memvalidasi Kelengkapan berkas permohonan dan lampiran
  4. Petugas Membuat dan mengirimkan template Penetapan Perpanjangan penahananke Akun KPN/WKPN
  5. KPN/WKPN menandatangani penetapan yang telah lengkap
  6. Pemohon dapat mendownload Penetapan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui aplikas SISUPER(SKM,SPAK,Survei Harian)- http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. Melalui aplikasi LAPOR-   https://www.lapor.go.id/

4. Melalui nomor badan pengawasan: 021-255 783 00

5. Melalui nomor Pengadilan Negeri Ende: 0381-21593

6. Melalui nomor Pengadilan Tinggi Kupang: 0380-826216

7. Melalui nomor whatsaap 083874223976

8. Melalui e-mail: pengadilanende@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Penahanan"