Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

  1. Satker menyelesaikan rekonsiliasi, to do list, dan tutup buku

  1. Satker menyelesaikan rekonsiliasi, to do list, dan tutup buku
  2. KPPN menerbitkan SHR secara otomatis apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi

Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) akan diterbitkan ketika sudah terpenuhi 3 syarat penerbiitan. Periode pemenuhan syarat tersebut berlangsung mulai tanggal 1 s.d. 15 hari kalender setelah bulan berakhir.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

1. Telepon : (0376) 21564 
2. Whatsapp : 081917797222.
3. Situs : www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/selong 
4. Surat : Jl. M. Yamin 43 Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB. 5. Email : pengaduankppnselong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)"