Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu;

  1. Permohonan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A PMK-39/ PMK.03/2018

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu: secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
  2. Wajib Pajak menyampaikan permohonan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu: melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir atau melalui cara lain
  3. paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu

paling     lambat      1      (satu)    bulan     setelah     tanggal permohonan   diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Telepon :1500200

 Faksimile :(021) 5251245

 Email : pengaduan.itjen, pengaduan@paiak.go.id

 Twitter :@kring_pajak

 Website :www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

 Chat pajak : www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu; "