Permohonan SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23

  1. Surat permohonan
  2. penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  2. Satu permohonan diajukan untuk setiap jerus pemotongan dan/ atau pemungutan
  3. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan

Paling      lama      5    (lima)   hari      sejak      Pemberitahuan permohonan   diterima  lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas

Telepon :1500200

 Faksimile :(021) 5251245

 Email : pengaduan.itjen, pengaduan@paiak.go.id

 Twitter :@kring_pajak

 Website :www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

 Chat pajak : www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23"