Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 hari kerja
sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi
publik
Tidak dipungut biaya
Informasi kepada publik
- Publik menyampaikan pengaduan
melalui sarana yang disediakan UPT
Lapas;
- Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan
pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Laman: lapaspontianak.kemenkumham.go.id Youtube: HUMAS LAPAS KELAS IIA PONTIANAK
Instagram: @lapaspontianak Twitter: lapaskelas2aptk
Fb: Lembaga Pemasyarakatan Pontianak
Nomor Pengaduan: 082157982786 Email: lapas2a_pontianak@yahoo.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store