Paling lama
30
(tiga puluh)
hari kerja
sejak permohonan
Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan
Internasional penerima pemindahtanganan BKP
atau penenma pengalihmanfaatan JKP diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan; atau Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan
Telepon :1500200
Faksimile :(021) 5251245
Email : pengaduan.itjen, pengaduan@paiak.go.id
Twitter :@kring_pajak
Website :www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Atas Pengalihan Barang Kena Pajak yang dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan P"