Surat Dispensasi Atas Pengalihan Barang Kena Pajak yang dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan P

  1. Permohonan surat dispensasi
  2. surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk
  3. Surat Keterangan Bebas PPN atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)atas Barang Kena Pajak yang dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak yang dialihmanfaatkan
  4. invoice pada saat perolehan atau dokumen yang dapat dipersamakan
  5. bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara
  6. Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/ atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan BKP atau penenma pengalihmanfaatan JKP mengajukan permohonan surat dispensasi kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelum perolehan BKP dan/atau JKP

  1. Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan BKP atau penerima pengalihmanfaatan JKP mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelum perolehan BKP dan/atau JKP
  2. Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permohonan Surat Dispensasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
  3. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerima dan meneliti permohonan
  4. Berdasarkan penelitian, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerbitkan Surat Keterangan Bebas atau Surat Penolakan permohonan berdasarkan penelitian.

Paling  lama  30  (tiga puluh)   hari  kerja   sejak  permohonan Perwakilan   Negara   Asing, Badan    Internasional,    Pejabat Perwakilan    Negara     Asing,   dan/atau     Pejabat     Badan Internasional    penerima   pemindahtanganan      BKP atau penenma      pengalihmanfaatan       JKP     diterima     secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan; atau Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan

Telepon :1500200

 Faksimile :(021) 5251245

 Email : pengaduan.itjen, pengaduan@paiak.go.id

 Twitter :@kring_pajak

 Website :www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

 Chat pajak : www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Atas Pengalihan Barang Kena Pajak yang dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan P"