1. Menyerahkan berkas permohonan pengantar Ijin Keramaian kepada Petugas Loket
2. 5 Menit Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Pengantar Ijin Keramaian
3. 5 Menit membuat draft Surat Pengantar Ijin Keramaian dan diparaf selanjutnya disampaikan ke Sekretaris Kecamatan
4. 5 Menit Mencatat dalam bukun agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
5. 5 Menit Menyerahkan Surat Pengantar Ijin Keramaian pada pemohon dan menandatangani tanda terima pada buku agenda.
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Keramaian
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung
Jl. Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store