Surat Pengantar Ijin Keramaian

  1. Membawa Berkas Pengantar Permohonan dari desa/Kelurahan
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Membawa Surat pernyataan persetujuan lingkungan disekitar lokasi keramaian

  1. Menyerahkan berkas permohonan pengantar Ijin Keramaian kepada Petugas Loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Pengantar Ijin Keramaian, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki jika lengkap disampaikan kepada Kasi Ketentraman,Ketertiban dan Kebersihan untuk diproses
  3. Membuat draft Surat Pengantar Ijin Keramaian dan diparaf selanjutnya disampaikan ke Sekretaris Kecamatan
  4. Mencatat dalam bukun agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  5. Menyerahkan Surat Pengantar Ijin Keramaian pada pemohon dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

1. Menyerahkan berkas permohonan pengantar Ijin Keramaian kepada Petugas Loket

2. 5 Menit Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Pengantar Ijin Keramaian

3. 5 Menit membuat draft Surat Pengantar Ijin Keramaian dan diparaf selanjutnya disampaikan ke Sekretaris Kecamatan

4. 5 Menit Mencatat dalam bukun agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan

5. 5 Menit Menyerahkan Surat Pengantar Ijin Keramaian pada pemohon dan  menandatangani tanda terima pada buku agenda.

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung

Jl. Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store