dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA;
diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dimulainya perundingan APA
Tidak dipungut biaya
Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; a tau Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA
Telepon :1500200
Faksimile :(021) 5251245
Email : pengaduan.itjen, pengaduan@paiak.go.id
Twitter :@kring_pajak
Website :www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store