No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024
Prioritas 1 = 0 menit
Prioritas 2 = 15 menit
Prioritas 3 = 30 menit
Sesuai dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku
Layanan Medis Gawat Darurat dan Pre Hospital Care
Penanganan Pengaduan pelanggan ke unit kemitraan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store