Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  • Pasien BPJS
    1. Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan
    2. Kartu BPJS Kartu Identitas (KTP, KK/SIM) Fisik maupun digital
    3. Kartu berobat rumah sakit (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung)
  • Pasien Umum
    1. Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan
    2. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK) Fisik maupun digital
    3. Kartu berobat rumah sakit (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung)

  1. Pasien datang di drop zone IGD
  2. Petugas Primer triage mendatangi pasien untuk melakukan screnning pasien
  3. Pasien datang diterima Primer Triage IGD
  4. Petugas Primer Triage melakukan Visual Triage dengan Simple Triage dan Rapid Treatment (START)
  5. Perawat Primer memindahkan pasien prioritas 1 ke Red Zone prioritas 2 dan 3 ke Secondary Triage dan apabila keadaan pasien dalam kondisi meninggal Black Zone
  6. Dokter/Perawat melakukan hand hygiene, screnning pasien dan identifikasi pasien di secondary triage
  7. Dokter/perawat melakukan pengelompokan pasien sesuai dengan tingkat kegawatannya, dan memberikan tanda (O) pada status (RM) di kolom Triage
  8. Dokter/perawat menentukan tempat pelayanan yang sesuai kegawatan sesuai dengan kriteria Patient Accuite Category (PAC):
  9. Dokter/perawat melakukan pengelompokan pasien sesuai dengan tingkat kegawatannya, dan memberikan tanda (O) pada status (RM) di kolom Triage
  10. 10. Dokter/perawat menentukan tempat pelayanan yang sesuai kegawatan sesuai dengan kriteria Patient Accute Category (PAC): Pasien dengan gangguan jalan nafas, pernafasan, sirkulasi dan kesadaran di masukan ke Red Zone atau prioritas 1 Pasien yang akan memerlukan tindakan observasi dan stabilisasi dilakukan di ruangan Yellow Zone atau Prioritas 2 Pasien yang tidak gawat dan tidak darurat sesuai dengan kasusnya dimasukkan ke ruang periksa Green Zone atau prioritas 3 Pasien dengan resiko penularan melalui cairan tubuh, udara, sentuhan langsung dimasukan di ruangan isolasi Pasien dengan gangguan kejiwaan dan membahayakan lingkungan di masukan ke ruangan Psikiatri Pasien dengan serangan asma di masukan di ruangan Asthma Bay Pasien yang memerlukan tindakan seperti penjahitan dan perawatan luka dll di masukan ke ruangan tindakan bedah
  11. Dokter melakukan tindakan intensive kepada pasien dan bila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang secara lengkap (Laboratorium, Radiologi, dll)
  12. Pasien diberikan tindakan sesuai advice dokter
  13. Pasien dilakukan observasi selama 6 jam serta dilakukan screenin ulan bila memerlukan rawat ina asien di transfer diruangan rawat inap.
  14. Apabila di ruang rawat inap penuh, keluarga di edukasi untuk pindah ke faskes lain. Bila pasien/keluarga untuk menghendaki untuk di rawat di RSUD Muaradua, maka dikatakan pasien stanan

Prioritas 1 = 0 menit

Prioritas 2 = 15 menit

Prioritas 3 = 30 menit

Sesuai dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku

Layanan Medis Gawat Darurat dan Pre Hospital Care

Penanganan Pengaduan pelanggan ke unit kemitraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"