Permohonan Pembetulan Surart Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Surat Keputusan Pajak (Pasal 16 UU KUP)

  1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan
  2. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
  3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan
  4. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. Disertai dengan alasan permohonan
  3. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan

Pengembalian Permohonan  Pembetulan  paling  lama  5 hari         kerja      setelah       tanggal       diterimanya  surat Permohonan di KPP terdaftar

Direktur   Jenderal    Pajak    harus     menerbitkan    Surat Keputusan    Pembetulan    dalam   jangka    waktu    paling lama  6 (enam) bulan   sejak  tanggal   surat   permohonan pembetulan   diterima

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Permohonan Pembetulan, Surat Keputusan Pembetulan

Telepon :1500200

 Faksimile :(021) 5251245

 Email : pengaduan.itjen, pengaduan@paiak.go.id

 Twitter :@kring_pajak

 Website :www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

 Chat pajak : www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembetulan Surart Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Surat Keputusan Pajak (Pasal 16 UU KUP)"