Surat Keterangan Hilang

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copi Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan bersangkutan diketahui oleh RT/RW/Kepling
  4. Foto Copy Dokumen yang hilang
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada staf kelurahan
  2. Berkas Permohonan yang masuk : 1. Cek Berkas 2. Regristrasi Berkas
  3. Petugas membuatkan draf Surat Keterangan Hilang
  4. Verifikasi dan Paraf Petugas membuatkan draf surat Keterangan Hilang oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Petugas membuatkan Draf Surat Keterangan Hilang ditandatangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregristrasi
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Hilang dari Petugas

7 jam 30 menit

Gratis

Surat Keterangan Hilang

Kantor Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hilang"